PUPR: Pembangunan hunian berimbang di dalam IKN bisa jadi membantu atasi backlog
Ibukota Indonesia – Kementerian Pekerjaan Umum juga Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan konsep pembangunan hunian berimbang di tempat Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN) dapat membantu pada mengatasi backlog perumahan.
"Pada prinsipnya memang sebenarnya konsep hunian berimbang sebenarnya menggalakkan akses bagi warga yang dimaksud akan pindah ke IKN sekaligus sebenarnya juga untuk mengempiskan backlog perumahan,"ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto di konferensi pers di tempat Jakarta, Kamis.
Iwan mengatakan, mengingat IKN sendiri mengusung konsep kota hijau, cerdas kemudian liveable maka perkembangan hunian berimbang dalam IKN pun harus menerapkan konsep tersebut.
"Mengenai konsepnya akibat IKN sendiri dibangun sebagai kota yang digunakan hijau, cerdas dan juga liveable, maka konsep ini harus diterapkan juga regulasinya juga telah disiapkan baik oleh Kementerian PUPR maupun Otorita IKN," katanya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Modal Infrastruktur Pekerjaan Umum serta Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan konstruksi hunian berimbang memang benar diterapkan juga di tempat IKN, tapi secara universal perkembangan hunian berimbang ini juga berlaku di area semua wilayah Indonesia, bukanlah hanya saja di tempat IKN.
"Hal ini merupakan cara kita untuk menambah layanan bagi penduduk berpenghasilan rendah (MBR), itu dari sisi suplainya. Sedangkan dari sisi permintaannya, selama individu yang dimaksud adalah MBR maka beliau dapat difasilitasi oleh BP Tapera dengan Fasilitas Likuiditas Pendanaan Perumahan (FLPP) maupun modified FLPP atau apapun nanti produknya yang di dalam kemudian waktu," kata Herry TZ.
Sebagai informasi, penyelenggaraan perumahan berimbang merupakan salah satu dari sembilan pokok inovasi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Perkotaan Negara.
OIKN berkewajiban menyediakan hunian dalam IKN Nusantara, dan juga hunian ini dimungkinkan untuk populasi IKN yang dimaksud dapat terus meningkat pada setiap tahunnya.
Dalam revisi UU IKN ini ditambahkan pasal yang digunakan mengatur tentang penyelenggaraan hunian yang tersebut secara spesifik yaitu hunian berimbang yang mana pada intinya agar pemenuhan kewajiban dari hunian berimbang oleh pengembang perumahan yang dimaksud yang ada di dalam luar IKN, dapat melakukan pemenuhan kewajiban hunian berimbang di tempat di IKN pada periode tertentu kemudian bentuk yang dimaksud ditentukan oleh OIKN dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang IKN Nusantara.
Selain itu, di rangka percepatan penyediaan hunian berimbang di tempat IKN Nusantara, maka diperbolehkan atau diizinkan Kepala OIKN untuk mengajukan pemanfaatan dana konversi hunian berimbang terhadap menteri yang tersebut menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang perumahan rakyat.
Kebijakan hunian berimbang merupakan kebijakan yang digunakan mewajibkan badan hukum yang tersebut melakukan perkembangan perumahan (pengembang perumahan) untuk mengembangkan perumahan atau kawasan hunian dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, serta mudah dengan pola pengerjaan 1 rumah mewah harus diimbangi dengan konstruksi 2 rumah menengah serta konstruksi 3 rumah mudah atau 1:2:3.
Kebijakan perumahan seimbang merupakan komitmen negara untuk menyediakan perumahan yang dimaksud layak dan juga terjangkau bagi masyarakat.



