DJBC gagalkan peredaran 11.716 batang rokok ilegal di tempat NTT
Kami lakukan penindakan melawan pelanggaran barang kena cukai yang tersebut bukan dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu
Kupang – Direktorat Jenderal Bea serta Cukai (DJBC) Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan peredaran 11.716 batang rokok yang mana dipasarkan secara ilegal di dalam NTT selama bulan November 2023.
"Kami lakukan penindakan melawan pelanggaran barang kena cukai yang dimaksud bukan dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu," kata Kepala Kantor Pengawasan serta Pelayanan Bea juga Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang (KPPBC TMP) atau Bea Cukai Kupang, Tribuana Wetangterah pada Kupang, Kamis.
Penindakan yang diadakan oleh DJBC merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelanggaran kepabeanan kemudian cukai dalam wilayah NTT.
Tri menyatakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tidaklah belaka dijalankan oleh unit kerja yang dimaksud ada di dalam beberapa kabupaten, tapi multi sektor.
Salah satu langkah yang diambil yakni bekerja serupa dengan aparat lain seperti Satuan Polisi Pamong Praja di area daerah-daerah untuk mengawasi dan juga melakukan pengecekan peredaran rokok ilegal.
Dari operasi bersatu yang dilakukan, perbuatan lanjut dari penindakan rokok ilegal itu yakni mengirim kembali barang rokok ilegal ke pabrik rokok yang berada di dalam Pulau Jawa.
"Dengan maksud ada efek jera untuk perusahaan atau pabrik yang disebutkan yang tersebut masih hanya mengirim barang ilegal ke sini," ucapnya.
Secara umum, DJBC Kantor Wilayah Bali, NTB, dan juga NTT telah lama menjalankan sebanyak 22 kali penindakan pelanggaran bea lalu cukai di dalam NTT selama bulan November 2023.
Penindakan itu terdiri dari delapan kali penindakan kepabeanan serta 14 kali penindakan cukai.
Delapan penindakan kepabeanan yang mana diadakan yakni pelanggaran pembawaan barang lartas oleh pelintas batas dan juga ekspor tanpa dokumen dengan barang bukti merupakan 18 bale pakaian bekas, 760 liter materi bakar minyak, 52,43 kilogram kayu cendana, 115,2 kilogram tembakau iris, juga 21,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Tri menyampaikan perkiraan nilai barang yang dimaksud ditindak mencapai Rp4,21 miliar dengan kemungkinan kerugian negara mencapai Rp0,76 miliar.



