DJP Bali bukukan penerimaan pajak Rp13 triliun lebih besar pada 2023

Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali dari periode Januari hingga 27 Desember 2023 sudah pernah berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp13,03 triliun tambahan atau 102,27 persen dari target diberikan tahun ini sebesar Rp12,74 triliun.

Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh pada Denpasar, Kamis, menyatakan realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami peningkatan sebesar 27,89 persen dibandingkan dengan realisasi pajak tahun 2022 yang mana tercatat sebesar Rp10,19 triliun lebih.

"Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada lingkungan Kanwil DJP Bali juga telah lama berhasil merealisasikan penerimaan pajak di tempat menghadapi 100 persen dari target tahun 2023," ujar Nurbaeti.

Penerimaan pajak DJP Bali apabila dilihat dari jenis pajaknya, partisipasi tertinggi tercatat dari Pajak Penghasilan dengan penerimaan pajak mencapai Rp8,94 triliun tambahan yang kemudian disusul Pajak Pertambahan Angka (PPN) serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp3,9 triliun.

Nurbaeti menambahkan, penerimaan pajak di dalam Provinsi Bali didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar juga Eceran, Reparasi juga Perawatan Mobil dan juga Sepeda Motor dengan peranan atau sumbangan sebesar 18,83 persen, juga Aktivitas Keuangan juga Asuransi sebesar 15,53 persen.

Selanjutnya sektor Administrasi Pemerintahan lalu Garansi Sosial Wajib sebesar 12,58 persen, Penyediaan Akomodasi dan juga Penyediaan Makan Minum sebesar 11,31 persen dan juga Industri Pengolahan sebesar 8,04 persen.

Dari lima sektor tersebut, lanjut Nurbaeti, peningkatan penerimaan pajak yang dimaksud tertinggi dibandingkan tahun sebelumnya terletak pada sektor Penyediaan Akomodasi lalu Penyediaan Makan Minum sebesar 136,80 persen.

"Sektor ini merupakan sektor pariwisata dan juga sektor pendukungnya yang pulih pasca-pandemi COVID-19," ujarnya.

Menurut Nurbaeti, capaian penerimaan pajak dalam Provinsi Bali pada 2023 ini sebesar Rp13 triliun lebih lanjut juga telah terjadi melebihi capaian sebelum pandemi COVID-19. "Ini menandakan perekonomian Bali telah sedemikian pulih sehingga capaiannya juga bagus," ucapnya.

Selain itu, rakyat Bali juga dinilai sudah ada semakin sadar dan juga patuh membayar pajak juga faedah membayar pajak sudah ada mulai terasa. Di samping pelaksanaan edukasi juga penyuluhan yang dimaksud dilaksanakan petugas pajak telah optimal.

Di sisi lain, Nurbaeti juga menyampaikan dari kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPn) Tahun Pajak 2022 hingga 27 Desember 2023 sudah mencapai 355.335 SPT atau 101,29 persen dari target rasio sebesar 350.805 wajib pajak (WP)

Rinciannya realisasi untuk WP Badan sebanyak 30.210 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 274.092 SPT, kemudian WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 51.033 SPT.

Nurbaeti juga menyampaikan hasil penegakan hukum berbentuk pemeriksaan juga penagihan pajak telah terjadi memberikan partisipasi pada penerimaan Kanwil DJP Bali.

Realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan serta penagihan pajak hingga 19 Desember 2023 mencapai sebesar Rp362,3 miliar, yang tersebut terdiri dari pemeriksaan Rp211,9 miliar dan juga penagihan sebesar Rp150,4 miliar.

Kanwil DJP Bali hingga 18 Desember 2023 telah dilakukan melakukan upaya kegiatan penagihan di bentuk menerbitkan 49.066 surat teguran, menerbitkan 12.045 surat paksa, melakukan 720 kegiatan penyitaan lalu 554 kegiatan pemblokiran dan juga melakukan 174 kegiatan jualan barang sitaan.

Dari realisasi kegiatan yang dimaksud telah lama menciptakan penerimaan pajak sebesar Rp150,4 miliar atau 111,92 persen dari target penagihan sebesar Rp134,3 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *